Tindak Pidana Penipuan Arisan Online
Penelitian ini dilakukan dengan untuk mengidentifikasi dan menganalisis modus operandi yang dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Penipuan dalam Arisan Online lalu untuk mengidentifikasi dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian Daerah Papua Barat agar para peserta yang belum mendaatkan gilaran Uang Arisan Online memperoleh uangnya kembali sesuai dengan nominal masing-masing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hal tersebut hasil penelitian menyatakan bahwa penipuan arisan online menggunakan media elektronik dan penipuan konvensional tidak melibatkan media elektronik. Terdapat dua peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan dalam penipuan arisan online. Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki karakteristik masing-masing dalam menjatuhkan pidana, sehingga Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah yang paling tepat digunakan dalam kasus tindak pidana penipuan arisan online. Pelaku penipuan arisan online sangat jarang dipidana dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk beberapa kasus di wilayah hukum Kepolisian Daerah Papua Barat yang menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi ratusan masyarakat yang menjadi pesertanya. Adapun peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan untuk kasus pencucian uang adalah Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kata Kunci: Penipuan Arisan Online, Tindakan Pidana Arisan Online, Penanganan Penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat Dalam Arisan Online.
Download data is not yet available.
Abstract viewed = 0 times pdf downloaded = 0 times
%PDF-1.7 %âãÏÓ 449 0 obj <> endobj 467 0 obj <>/Encrypt 450 0 R/Filter/FlateDecode/ID[<6111E0CEFBCEF7458D07E62411510617><5FC2CBCA80A5524796B87A4109E64C45>]/Index[449 45]/Info 448 0 R/Length 86/Prev 218671/Root 451 0 R/Size 494/Type/XRef/W[1 3 1]>>stream hŞbbd```b``ΑŒ·Àä~09DÊ^‘œ'@$“3˜d“J`RD>³—IÆöv0û;Vòÿ«SLŒŒ� ƒˆüÏÀ`ö À eX endstream endobj startxref 0 %%EOF 493 0 obj <>stream å{FÛætğ°p®{TÚûtÈDβ{Ç�æõğØ>+o!ª™XIÁnŒ�tß�6>y>ò\ª`*t5<=AZÈâ�-irE…t¥ç>Pü€å/m™5¢hÁsNŒt +ö�Z 0^Üß¾:dŸÁ‘óe�éı^Be�EÓç ³rJÅ®6øÛW~Â"Ÿ”Û详5çó»NĞ´…£k}ÁK(±è% …›jœ¿ÜRê„òÂüó•èNf]5öMB™m*;— ¤x@w �˜th�ÿC×ØfºF“|×�÷œã¥[F+¨�¸{+祾WBş¼D&u‹Iœ|Áô‰©2f�GA»î\ Yã¤{E*¬ endstream endobj 450 0 obj <>>>/Filter/Standard/Length 128/O(²\nÓÍ;â}›—¤ïE\\ÀŞq¯8e�Za“@[ıôNG)/P -1340/R 4/StmF/StdCF/StrF/StdCF/U(:€\\’CŠ²±\) )/V 4>> endobj 451 0 obj <>/Metadata 35 0 R/OCProperties<>/OCGs[469 0 R]>>/Pages 447 0 R/StructTreeRoot 61 0 R/Type/Catalog>> endobj 452 0 obj <>/MediaBox[0 0 595.38 841.92]/Parent 447 0 R/Resources<>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text]/XObject<>>>/Rotate 0/StructParents 0/Tabs/S/Type/Page>> endobj 453 0 obj <>stream ¬l š Nı`îà! ÛıXù¸«¬sõÖÿàŠú¾
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 613 0 R/ViewerPreferences 614 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 27 0 R 28 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 842.04] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœí\YsÛ8¶~O•ÿ¥)›&
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.
Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.
Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).
Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.
Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.
Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.
Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).
Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Ediwarman, E. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1).
Helmawansyah, M. (2021). Penggunaan Barang Bukti Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 527–541.
Soesilo. (1969). Kitab undang-undang hukum pidana. Diterbitkan oleh Politeia.
Puspita, L., & Gunadi, A. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt. g/2017/Pn. Plk). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 27–46.
Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 8(1), 1–14.
Rahutomo, F., Pratiwi, I. Y. R., & Ramadhani, D. M. (2019). Eksperimen naïve bayes pada deteksi berita hoax berbahasa Indonesia. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 23(1).
Rasywir, E., & Purwarianti, A. (2016). Eksperimen pada sistem klasifikasi berita hoax berbahasa Indonesia berbasis pembelajaran mesin. Jurnal Cybermatika, 3(2).
Sanggo, P. A., & Lukitasari, D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 221–230.
Wawancara pendahuluan dengan Kapolres Nias, Deni Kurniawan, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 di Mapolres Nias, Kota Gunungsitoli.
Wawancara mendalam dengan Junisar R. Silalahi, Kasatreskrim Polres Nias di Polres Nias, pada hari Jumat, 31 Desember 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 83/Pid.B/2020/PN.Gst., tertanggal 07 Juli 2020 An. Terdakwa Nina Indriani Tanjung (NIT), hlm. 44.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Andi Hamzah, Acara Pidana Indonesia, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta,1996.
Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2016.
Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Danrivanto Budhijanto,Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010.
Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 9 Nomor 2 April 2018, diakses pada 20 Oktober 2021.
I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol 1, No. 2, Denpasar, 2020, diakses pada tanggal 21 Oktober 2021.
Kartini Muljadi Gunawan Widjaja,, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Mastur, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional, http://jurnalnasional.ump.ac.id, Vol. 16 No. 2, Juni 2016, diakses tanggal 25 Oktober 2021.
Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 1999.
Muhajir Effendy, Kamus besar bahasa Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2016.
Nurlaili Isma, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, jurnal penelitian hukum, volume 1 Nomor 2, juli 2014, diakses pada tanggal 15 Oktober 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.
Ramiyanto, Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017, diakses pada tanggal 18 Oktober 2021.
Remincel, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari, 2019, diakses tanggal 10 November 2021.
Sindura Debri, Tinjauan Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Karena Keterbelakangan Mental Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Seksual, Gema, 2015.
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus : Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2004
Sutrisno Hadi, Metode Reseach, Cet Ke 1, Yayasan Penerbit Psikologi UGM, Yogyakarta, 1990.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Penipuan secara online adalah suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan hukum terkait penipuan online dapat diakomodasi melalui pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara preventif (non penal) dan represif (penal). Upaya preventif lebih fokus pada meminimalisir agar tidak terjadi tindakan penipuan secara online dengan melibatkan berbagai lembaga.
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id